Proyek Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Beraroma Korupsi, Direktur LSPI: Segera Kita Informasikan ke KPK

Belum tuntas persoalan hukum kasus suap/korupsi dan maladministrasi seleksi pengadaan PPPK yang menjerat beberapa oknum pejabat di Dinas Pendidikan Langkat, kini instusi pendidikan tersebut kembali menuai sorotan masyarakat.

topmetro.news – Belum tuntas persoalan hukum kasus suap/korupsi dan maladministrasi seleksi pengadaan PPPK yang menjerat beberapa oknum pejabat di Dinas Pendidikan Langkat, kini instusi pendidikan tersebut kembali menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, di saat masih banyaknya sarana prasarana sekolah yang masih jauh dari kata layak, Dinas Pendidikan ini malah mengalokasikan belanja pengadaan media pembelajaran digital berupa smartboard bersumber dari P-APBD TA 2024.

Tak tanggung-tanggung, proyek ini menelan anggaran mencapai Rp50 miliar dengan rincian pengadaan smartboard untuk SMP senilai Rp17,9 miliar dan untuk pengadaan smartboard SD senilai Rp32 miliar.

Aktivis Kabupaten Langkat sekaligus Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), menuding, anggaran pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat terkesan dipaksakan serta adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.

“Ya, sejak awal kesannya memang dipaksakan dan kami mencurigai proyek ini dibidani langsung oleh penguasa,” ujar Syahrial, Senin (7/10/2024), di Stabat.

Menurut Syahrial, proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat dikerjakan secara terburu-buru alias sedang kejar tayang. Bahkan untuk pengadaan smartboard khusus SMP, tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen karena barang sudah diserahterimakan sejak 23 September lalu.

“Kelihatannya memang seperti terburu-buru, Perda P-APBD saja baru di tetapkan tanggal 5 September, sementara surat pesanan (kontrak) langsung dibuat pada tanggal 12 September yang dilanjutkan dengan serah terima barang pada tanggal 23 September. Hal inilah yang menguatkan kecurigaan kami bahwa proses pengadaan smartboard ini sudah didesain jauh sebelum APBD-P disahkan,” ujarnya.

Dikatakan Syahrial, kontrak pemesanan barang dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal diketahui, status Saiful Abdi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut sejak 4 September 2024 lalu dalam kasus korupsi pengadaan seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023. Sehingga, integritasnya sangat diragukan.

Sementara di sisi lain, menurut informasi yang beredar, akun PA/PPK pengadaan smartbord Disdik Langkat tersebut dikendalikan oleh pihak lain yang dipercayakan oleh penguasa untuk mengamankan proyek tersebut.

Dijelaskan Syahrial, pengadaan smartboard tahap I (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat menggunakan metode e-Purchasing atau pembelian barang dengan sistem e-Katalog yang tersedia di situs LKPP. Produk yang dipilih (di-KLIK) adalah merk Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch paket 3 (2 tahun) yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta plus biaya pengiriman Rp222 juta. Total barang yang dipesan sebanyak 112 unit atau senilai Rp17.918.000.000.

Namun anehnya, menurut Syahrial, deskripsi produk yang ditampilkan di etalase e-Katalog LKPP ini tidak mencantumkan Nomor SNI. Sementara, melihat mepetnya jadwal dari persiapan paket hingga terbitnya Surat Pesanan Nomor: 04/Disdik.002-E.Purch/PA/S.Pes/P.APBD/2024 tanggal 12 September 2024, pihaknya belum bisa memastikan metode yang dilakukan PPK di sistem e-Purchasing, apakah dengan sistem negoisasi atau mini kompetisi.

“Sebab harga yang tertera di RUP dan yang di kontrak hampir tidak memiliki selisih sama sekali. Ini gimana aturan mainnya? Di RUP Rp17,920 miliar sementara dikontrak Rp17,918 miliar. Ini sama dengan tidak ada kompetisi apalagi negosiasi,” tukasnya.

Sementara untuk diketahui, perusahaan penyedia barang yang ditunjuk oleh PA/PPK Disdik Langkat adalah PT Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Graha Kresna Lt 2A Jalan Arjuna Utara No 28 Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Dari penelusuran LSPI di situs LKPP, PT Gunung Emas Ekaputra baru terdaftar sebagai penyedia. Di mana perusahaan ini sebelumnya hanya sebagai distributor/reseller di bawah naungan PT Tera Data Indonusa.

Lebih lanjut, diungkapkan Syahrial, dari hasil investigasi pihaknya, sebelum kontrak pesanan smartboard dilakukan, pihak penyedia PT Gunung Emas Ekaputra dan oknum pejabat di Dinas Pendidikan Langkat kerap melakukan pertemuan baik itu di Kota Stabat, Binjai, maupun di Jakarta. Ia menduga oknum pejabat Disdik Langkat dan pihak penyedia sudah melakukan deal-deal dan pengaturan harga yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kita mencurigai pengaturan harga sudah di lakukan sejak awal, modusnya bisa dalam bentuk diskon atau cashback yang diberikan penyedia kepada oknum pemesan,” jelasnya.

Lebih jauh diungkapkan Syahrial, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap modus atau indikasi penyelewengan anggaran dalam proyek pengadaan Smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat saat ini hingga selesai dan bermaksud akan ditindaklanjuti keranah hukum.

Selain kasus proses pengadaan smartboard yang bermasalah, Syahrial juga menjelaskan tentang aroma pungli yang diduga dilakukan oknum Kepala SMPN 1 Secanggang dan Kepala SMPN 1 Padang Tualang kepada Kepala SMP lainnya yang menerima smartboard.

“Saat ini, masalah dugaan pungli yang dilakukan oknum kasek, kami masih menunggu realisasi pemesanan tahap II yaitu untuk pengadaan smartboard SD senilai Rp32 miliar, sembari mengumpulkan data dan bukti indikasi korupsi yang terjadi untuk secepatnya kita informasikan ke KPK,” tandasnya.

Terpisah, Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi selaku PA/PPK proyek pengadaan smartboard tahun 2024 saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024), melalui WhatsApp, memilih bungkam.

Sementara itu, Kabid SMP Disdik Langkat Gembira Ginting, saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli pengutipan uang kepada para kepala sekolah yang menerima bantuan smartboard, tidak dibalas.

Terpisah, Kepala SMPN 1 Secanggang Syafril, saat dikonfirmasi terkait tudingan dirinya yang memerintahkan melakukan permintaan sejumlah uang ke Kepala SMP penerima Smartboard, juga tidak menggubris.

Selain itu, Kepala SMPN 1 Padang Tualang Awaludin, terkait indikasi pungli penerima Smartboard, coba berkilah. “Waalaikum salam, itu tidak benar Bang, itu fitnah dan hoax yang sangat kejam Bang,” kilahnya.

Saat dijelaskan bahwa masalah ini akan dibawa ke ranah hukum, Kasek Awaludin malah menantang. “Sama Bang, kami pun mau bawa ke penegak hukum. Karena ini pencemaran nama baik, dan kami akan somasi,” elaknya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment